Forgot?

Login
Skip to Content

Dinilai Sesat, ESQ Ary Ginanjar Dilarang di Malaysia

By admin Print Preview

Mufti Malaysia menyatakan, Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar Agustian melenceng dari ajaran agama Islam. Namun di Indonesia, yang mayoritas beragama muslim, ESQ Ary tetap dikagumi.

Berdasarkan laman facebook Ary yang dibuat oleh pengikutnya, ajaran ini mendapat pujian habis-habisan. Mereka umumnya terpukau dengan ajaran yang disampaikan Ary. Bahkan tidak sedikit dari mereka, yang total jumlahnya mencapai 33.348, menilai ajaran Ary justru semakin mendekatkan dengan Allah.

Tengoklah apa yang ditulis oleh Nawal Maimon Ab Wahid. “Semoga Allah menambahkan kekuatan kepada Bapak untuk memperbaiki ummah masa kini yg smakin lalai dr menginati Allah sedang mati itu smakin mndekati kita,”.

Salah seorang lagi, Ryan Nugraha menuliskan hal yang serupa. “3x saya mengikuti training ESQ di bandung,, alhamdulilah saya bisa mendekatkan diri pd Allah.. gada yg bisa di ungkapkan dg kata2.. saya perlu training lagi.. saya sedang dalam kesulitan saat ini…”

Atau lihatlah komentar Eny Widya. “Assalamu’alaikum pak,, salam kenal dari saya!! Sungguh ilmu yg bermanfaat, rasanya tentram hati saya saat mendengar bpk berbicara dgn ilmu ESQ nya, semoga Allah akan memberikan petunjuk bg kita smua untuk belajar mjd lebih baik lg dan lagi.Amin”

Sebelumnya, berdasarkan fatwa Mufti wilayah persekutuan Malaysia, tanggal 10 Juni 2010, ESQ Ary dianggap ajaran yang dapat merusak akidah serta syariah Islam. Banyak ajaran Ary yang dipandang Mufti, sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam.

Hingga kini Ary Ginanjar belum bisa dihubungi. Dia masih berada di luar negeri. Sedangkan sekretarisnya, Susi, tidak mau mengomentari fatwa ini.

Poin Fatwa

ESQ yang mengusung ide 7 Budi Utama dan bercita-cita akan menuju Indonesia Emas pada tahun 2020 ini, difatwakan sesat berdasarkan sebuah fatwa tertanggal 10 Juni 2010.

Dalam fatwanya Mufti wilayah persekutuan Malaysia menjelaskan alasan kesesatan ESQ Ary Ginanjar. Berikut ini ringkasan fatwanya:

* ESQ mendukung paham liberalisme yang menafsirkan nash-nash agama (al-quran dan sunnah) secara bebas.
* ESQ menuduh para Nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan pencarian dan ini bertentangan dengan aqidah Islam tentang Nabi dan Rasul.
* ESQ mencampuradukkan ajaran spritual bukan Islam dengan ajaran spiritual Islam.
* ESQ menekankan konsep ’suara hati’ sebagai rujukan utama dalam menentukan baik atau buruknya sebuah perbuatan.
* ESQ menjadikan logika sebagai sumber rujukan utama.
* ESQ mengingkari mukjizat karena dianggap tidak dapat diterima akal.
* ESQ menyamakan bacaan Al-fatiha sebanyak 17 kali dalam shalat dengan ajaran Bushido Jepang yang berlatar belakang ajaran Buddha.
* ESQ menafsirkan kalimat syahadat dengan “triple one”.

Demikian ringkasan singkat fatwa Mufti wilayah persekutuan Malaysia yang ditandatangani oleh Datuk Hj. Wan Zahidi bin Wan Teh yang merupakan mufti resmi wilayah persekutuan Malaysia. (detik.com/eramuslim).*

Download FATWA SELENGKAPNYA

exclusivemails.net

One Response to “Dinilai Sesat, ESQ Ary Ginanjar Dilarang di Malaysia” Leave a reply ›

Leave a Reply

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>